Headline News :

Kamis, 19 Maret 2015

Menteri Saudi Bersedia Tenda Jamaah Indonesia di Arafah Berpendingan

jama'ah haji 2014 sedang melaksanakan
wukuf di Arofah 
Kamis, 19 Maret 2015
Riyadh (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah tokoh dalam kunjungannya ke Kerajaan Arab Saudi, termasuk dengan Menteri Urusan Keislaman, Wakaf, Dakwah, dan Penyuluhan Syeikh Shaleh bin Abdul Aziz alu Syeikh.
Dalam pertemuan di Riyadh, Rabu (18/03), Menag menyampaikan harapannya agar tenda-tenda jamaah haji Indonesia di Arafah pada musim haji tahun ini dapat dilengkapi dengan pendingin ruangan.  Harapan ini dikemukakan sehubungan dengan haji tahun ini bertepatan dengan musim panas sehingga berpotensi menguras stamina jamaah haji Indonesia.
“Kalau ini bisa terwujud, maka pelayanan pemerintah Saudi Arabia terhadap jamaah haji sudah sempurna, kata Menag.
Menteri Shaleh menyambut baik usulan Menag. Pihaknya mengaku akan segera menyampaikan langsung kepada Menteri Haji dan pihak muassasah Asia Tenggara yang bertanggung jawab menangani persoalan ini. Sejumlah sumber di Saudi menyebutkan usulan Menag ini besar sekali kemungkinan terwujud, mengingat Menteri Shaleh merupakan salah satu tokoh yang sangat berpengaruh di tengah keluarga Kerajaan.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menyampaikan undangan resmi Pemerintah Indonesia kepada Menteri Shaleh untuk hadir pada Musabaqah Internasional Hafalan Al-Quran dan Hadis di Jakarta pada 22 – 26 Maret mendatang.
Atas undangan tersebut, Menteri Shaleh yang baru terpilih dalam kabinet Raja Salman ini menyatakan siap memenuhi undangan Menag. Menteri Shaleh menambahkan bahwa kerja sama Indoensia dan Pemerintah Arab Saudi,  sudah berlangsung ratusan tahun, bahkan sebelum negara ini ada. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawabnya untuk memelihara hubungan baik kedua negara. (AZ/mkd/mkd)

Selasa, 17 Maret 2015

VISUAL IBADAH HAJI

Ditjen PHU Umumkan Rekrutmen Petugas Haji 1436H/2015M


foto :koleksi pribadi
Jakarta (Sinhat)—Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI membuka pendaftaran calon petugas haji 1436H/2015M. Petugas yang dimaksud adalah petugas yang menyertai jamaah haji yang terdiri dari dua kelompok, yaitu: Petugas Tim Pemandu Haji Indonesia/TPHI dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia/TPIHI.
Selain itu, juga dilakukan rekrutmen bagi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab saudi yang akan melaksanakan tugas pelayanan umum dan bimbingan ibadah. (info selengkapnya lihat:http://haji.kemenag.go.id/v2/content/pengumuman-tes-calon-petugas-haji)
Penerimaan pendaftaran untuk Tes Calon Petugas Haji Tingkat Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Provinsi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu dari tanggal 23 – 25 Maret 2015.
Seleksi dan tes awal (seleksi administrasi dan tes tertulis) akan dilaksanakan di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada 1 Arpil 2015. Bagi peserta yang lulus pada tes awal akan diikutsertakan pada Tes Kompetensi dan Wawancara di Tingkat Kanwil Kemenag Provinsi pada tanggal 15 Arpil 2015.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan lainnya dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat

Senin, 16 Maret 2015

PROSEDUR PERNIKAHAN

BERIKUT ADALAH VIDEO PROSEDUR PERNIKAHAN 
 
VIDEO INI DIPOSTING OLEH KUA KECAMATAN KLOJEN MALANG

Pernikahan yang Baik, Pernikahan Resmi yang Dicatat oleh Negara

Jakarta (Pinmas) – Pernikahan sejatinya adalah peristiwa yang sakral yang masing-masing punya tanggungjawab dan hak kewajiban antara suami dan isteri. Oleh karenanya, pernikahan yang baik itu adalah pernikahan yang resmi yang dicatat oleh negara, sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi. Demikian dikatakan Menag Lukman Hakim Saifuddin menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya fenomena nikah siri secara online di sela acara kampanye budaya minum jamu di lingkungan Kementerian Agama di halaman kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Jumat (13/3).
“Pernikahan siri itu, negara tidak tahu menahu, karena negara tidak mencatat pernihakan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekwensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” ujar Menag.
“Kita minta masyarakat, kalau melaksanakan pernikahan, itu ya resmi dicatat oleh negara demi melindungi peristiwa sakral itu sendiri,” imbuh Menag.
Ketika ditanyakan wartawan apakah pelaku nikah siri akan memperoleh tindakan atau sanksi, Menag mengataan bahwa tentu pernikahan siri bukan pelanggaran pidana.
“Nikah bagaimanapun juga itu sah secara agama, hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram, itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara,” ujar Menag.
Terkait dengan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang disinyalir ingin menjadi bagian ISIS, dijelaskan Menag sejauh ini tentu aparat keamanan kita sudah mengintensifkan  pengawasan terhadap warga negara kita yang diduga terpengaruh dengan gerakan ISIS.
“Jadi Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan banyak pihak terus intensif meningkatkan kewspadaan dengan memantau dan memonitor terhadap warga negara kita yang diduga terlibat dalam gerakan ISIS , itu kita dukung,” ujar Menag.
Kementerian Agama, terang Menag, melakukan langkah-langkah preventif dan menyebarluaskan paham-paham keagamaan yang lebih sesuai dengan keindonesian kita, paham keagamaan yang moderat dan toleran.
Menjawab apakah ada pengawasan terhadap sejumlah biro perjalan haji dan umrah yang memiliki paket perjalanan ke negara yang bisa menjadi pintu masuk ke wilkayahISIS, Menag mengatakan bahwa Kementeria Agama juga akan memperketat biro perjalanan yang mengelola umrah dan haji untuk betul-betul mengawasi jemaahnya masing-masing dan kita sudah mencoba mengadakan pertemuan dengan mereka terkait hal itu.
sumber

Rabu, 11 Maret 2015

1. PERKIRAAN BERANGKAT BERDASARKAN NOMOR PORSI KLIK DISINI
2. DAFTAR PENYELENGGARA UMROH KLIK DISINI

PROFIL KUA KECAMATAN BABAKAN

KUA  KECAMATAN BABAKAN
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babakan adalah KUA Induk yang beroperasi lebih dari 5 Dasawarsa. Pada tahun 2007 Kecamatan Babakan dimekar menjadi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Babakan dan Kecamatan Gebang.

Senin, 09 Maret 2015

Bimas Islam Gelar Penganugerahan Zakat Tingkat Nasional 2015


Jakarta, bimasislam— Dalam rangka memotivasi lembaga pengelola zakat, khususnya BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, agar lebih baik dan meningkat dalam menjalankan peran dan fungsinya, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pemberdayaan Zakat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam akan menggelar Penganugerahan Zakat (Zakat Awards) bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/Kota Tahun 2015.   Dalam rilisnya melalui surat Dt.II.III/3/KU.06/ 561 12015tertanggal 26 Februari 201 5kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kabid Penais, Zakat dan Wakaf Kabid Bimas Islam Se Indonesia,menyampaikan agar ikut serta dengan menunjuk dan mendaftarkan peserta penganugerahan sebagai wakil setiap provinsi.   Tujuan dari kegiatan ini adatiga, yaitu: (a) Memotivasi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/Kota agar meningkatkan produktivitas kinerja pengelolaan zakat yang lebih baik; (b) Menumbuhkan semangat fastabiqul-khairat dalam pengelolaan zakat yang berorientasi pada pelayanan prima kepada stakeholders zakat, yaitu muzaki dan mustahik; (c) Mewujudkan pengelolaan zakat  sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan   akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.   Zakat Awards tahun 2015 terbagi menjadi 2 Klasifikasi, yaitu:Pertama, klasifikasi BAZNAS Provinsi, yang terbagi menjadi 2 kategori;Kategori Manajemen Kelembagaan, dan Kategori Pengelolaan (Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan).Kedua, klasifikasi BAZNAS Kab/Kota yang terbagi menjadi 2 kategori, yaitu:Kategori Manajemen Kelembagaan, dan Kategori Pengelolaan (Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan).   Saat dikonfirmasi waktu pelaksanaan, Kasubdit Pemberdayaan Lembaga, Dr. H. Juraidi, MA mengatakan bahwa pelaksanaan penganugerahan Zakat Awards dimulai bulan Maret 2015 sampai dengan Agustus 2015. Menurutnya ini merupakan program strategis Bimas Islam yang diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam pengembangan zakat nasional, tutupnya. - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/bimas-islam-gelar-penganugerahan-zakat-tingkat-nasional-2015   sumber.gambar : http://i1069.photobucket.com/albums/u469/wakafinfo/zakat.jpg

Persiapan Pemondokan Haji Tahun 2015, Tim Gelar Konsolidasi

Jakarta (Sinhat)--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa persiapan pemondokan jamaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M sudah mulai dilakukan. Menurutnya, tim pemondokan sudah berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan berbagai persiapan terkait pemondokan jamaah haji Indonesia.
“Sekarang sedang berjalan. Tim sedang ke sana,” demikian dikatakan Menag saat ditanya terkait persiapan pemondokan jamaah haji Indonesia pada musim haji 1436H, Jakarta, Jumat (06/03).

Minggu, 08 Maret 2015

Nilai Agama, Ketahanan Kultural Paling Kokoh

Kendari (Pinmas) — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa, umat Islam dan bangsa Indonesia di era global ini dituntut memiliki ketahanan kultural dalam memilah dan memilih unsur-unsur budaya dari luar yang tidak bertentangan dengan pandangan hidup kita. Menurutnya, ketahanan lultural yang paling kokoh dalam menghadapi arus budaya global di era teknologi informasi yang sangat dinamis adalah ajaran dan nilai agama.
“Ketahanan kultural paling kokoh adalah yang bersumber dari pandangan hidup, aqidah, dan way of life, yaitu ajaran dan nilai-nilai agama,” demikian ditegaskan Menag saat membuka Seleksi Tilawatil Quran (STQ)  ke-23 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Festival Budaya Islam, Kendari, Sabtu (07/03) malam.

Jumat, 06 Maret 2015

Ini Beda Satker Pilot Project Zona Integritas

Jakarta (Pinmas) —- Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan, saat ini sudah ada 118 satuan kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah, yang menjadi pilot project pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Wirokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK WBBM). Ditanya apa beda antara satker yang menjadi pilot project dan yang tidak, mantan Komisioner KPK ini mengatakan bahwa satker yang dijadikan pilot project sudah harus melaksanakan sejumlah item ZI WBK WBBM. Selain itu, satker pilot project juga akan dievaluasi oleh Itjen per enam bulan, dan menjadi fokus utama untuk dilakukan audit kinerja. “Yang tidak pilot maka harus belajar dalam melaksanakan 26 item ZI WBK, kepada yang masuk pilot,” tegas M. Jasin kepada kontributor Pinmas saat dihubungi via telepon, Jakarta, Jumat (06/03).

Kamis, 05 Maret 2015

Kemenag Umumkan Travel Umrah Resmi

Jumat, 6 Maret 2015, 05:49 –
Medan (Pinmas) —- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa Kementerian yang dipimpinnya mengumumkan daftar nama-nama travel Umrah resmi. Menag berharap daftar itu bisa menjadi referensi masyarakat dalam memilih travel umrah agar persoalan jamaah umrah yang terlantar atau gagal berangkat tidak terjadi lagi. “Kemenag mempublikasikan daftar nama-nama biro perjalanan umrah resmi yang telah mendapatkan ijin dari pemerintah. Kami berharap, masyarakat kita, tidak berhubungan dengan travel yang tidak masuk dalam daftar tersebut, hal ini untuk mengantisipasi beberapa hal yang tidak kita inginkan,” terang Menag kepada wartawan cetak dan elektronik, di sela-sela Silaturahim antara Menag dengan jajaran Kemenag Sumatera Utara (Sumut) dan Launching Lima Nilai Budaya Kerja, di Asrama Haji Medan, Kamis (05/03). Info lengkap terkait daftar penyelenggara umrah resmi, sila lihat: http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu Dalam kesempatan itu, Menag juga menyinggung tentang biaya haji yang kemungkinan besar akan mengalami penurunan. Menurutnya, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2015 sedang berproses. Komisi VIII DPR juga sudah membentuk tim panitia kerja untuk bersama Kementerian Agama membahas dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). “Insya Allah, tahun ini, biaya haji akan mengalami penurunan,” kata Menag. Berapa besaran penurunan BPIH, Menag mengaku belum bisa menentukan. Menag berharap bulan April mendatang sudah bisa ditentukan berapa besar penurunan BPIH. Ikut hadir dalam lawatan Menag ke Sumut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Mohsen As-Segaf, dan Kabag TU Pimpinan Khoirul Huda. Dalam lawatan kali pertama di Provinsi Sumut tersebut, Menag disambut Wakil Gubernur Sumut, Walikota Sumut dan Bupati Deli Serdang. Selain itu, hadir pula perwakilan dari TNI, Polri, tokoh ormas, MUI dan keluarga besar Kemenag Sumut, Kakankemenag kabupaten/kota se-Sumut, para kepala KUA Se-Sumut dan para kepala MIN, MTsN dan MAN se-Sumut. Hadir pula beberapa anggota DPR RI dan DPRD. Sesaat setelah Launching, Menag meninjau Gedung Haji Anif dan Gedung Baru di Lingkungan Asrama Haji Medan. (G-penk/mkd/mkd) sumber :http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=243557

Rabu, 04 Maret 2015

IJTIHAD DAN KETERBATASAN KITA

Ijtihad dan Keterbatasan Kita                                                                                                                                         

Oleh KH MA Sahal Mahfudh
Suatu ketika secara kebetulan saya mendengar percakapan beberapa santri di pesantren desa saya. Percakapan antar santri itu mirip halaqah dalam bentuk sederhana. Seperti tidak mau ketinggalan dengan tren yang hinggap pada lembaga-lembaga pendidikan di kota, santri-santri itu beri'tikad—kalau tidak bisa dikatakan mengkhayal—membuat fonum kajian ilmiah sebagai al-maqshuudul a'dhom (tujuan utama). Mereka merasakan, pelajaran yang selama ini didapat dari pesantren kurang begitu populer. Dengan usaha membentuk forum kajian ilmiah, maksud mempopulerkan materi pengajian pesantren akan lebih mudah terpenuhi. Apa lagi ketika "ilmu-ilmu pondakan' itu dihadapkan kepada realitas sosial. Terlihatlah suatu kenyataan ,vang memprihatinkan. Banyak masalah yang belum terjawab oleh kekayaan khazanah ilmu (bukan keilmuan) pesantren itu sendiri.

skema mahram


diposting oleh: kua klojen malang

Bimas Islam Dukung Penuh Pemberian Sanksi Bagi Oknum KUA yang Melanggar!




  

JakartabimasislamTuntutan masyarakat kepada pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik semakin meningkatkhususnya layanan nikah pada KUA Kecamatan.Hal tersebut terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Biaya Nikah Rujuk).

Dalam beberapa kesempatanMenteri Agama meminta segera dilakukan pembenahan dan peningkatan Kualitas Layanan pencatatan Nikah pada KUA Kecamatan.

“Layanan KUA adalah etalase Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakatSegera lakukan pembenahan dan peningkatan layanan”ungkapnya suatu

Menindaklanjuti arahan MenagDirjen Bimas Islammengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.II/22 Tahun 2015 tentang Penetapan Tim Administrasi Pengelola Layanan Pengaduan Kantor Urusan Agama. Tim dibentuk dengan tugas antara lain menerima dan menelaah pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun media cetak/elektronik terkaitlayanan KUA.

Langkah pertama dalam melaksanakantugas tersebutDirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI telah mengirim tim yang beranggotakan Eddy Mawardi (Kabag Ortala dan Kepegawaiandan Burhanuddin (Kasi Pembinaan Penghulu Direktorat Urais dan Binsyaruntuk melakukan pemantauan sekaligus menjadi saksi pelaksanaan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAPterhadap oknum AparaturSipil Negara yang diindikasi melakukan tindakan pelanggaran Peraturan perundangan.

Dengan terbentuknya tim tersebut seluruh unit layanan publik KUA Kecamatan dapat memahami dan memberikan perhatian yang serius atas upaya pencegahan korupsi di layanan publiknyamelalui edukasi anti korupsi dan pengelolaan pengaduan masyarakat dalam mengendalikan pemberian/penerimaan gratifikasi dan memberikan sanksi bagi petugas layanan yang meminta imbalan dan menerima suap.

“Ditjen Bimas Islam akan terus melakukan pengawalan terkait dengan tindak lanjut  BAP sampai dengan pemberian sanksi agar membuat efek jera kepada petugas yang terbukti melanggar”ujar Eddy Mawardi.

Pelaksanaan BAP dilakukan di Gedung BP4 Kanwil Kementerian Agama ProvJawa Timur pada tanggal 26 Februari 2015. Menurut Eddy, ini merupakan bagian dari komitmen tekad Ditjen Bimas Islam memperbaiki layanan nikah sebagai quick win Kementerian Agama. Eddy berharap agar seluruh aparatur KUA benar-benar menjalankan zona integritas dan seluruh pihak terkait agar mendukung program inicetusnya(rita/foto:ilustrasi)
sumber

RENCANA PERJALANAN IBADAH HAJI 1436 H/ 2015

INFORMASI SEPUTAR RENCANA PERJALANAN IBADAH HAJI TAHUN 1436 H/2015 DISINI

Ini Hasil Rekomendasi Mudzakarah Haji


Jakarta (Sinhat)--Mudzakarah Perhajian Nasional 2015 yang berlangsung 25-27 Februari di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta mengeluarkan dua butir rekomendasi terkait istitha’ah (kemampuan) kesehatan calon jamaah haji.
Kedua rekomendasi ini berdasarkan pada tujuh poin pertimbangan rumusan istitha’ah kesehatan pada rapat pleno peserta mudzakarah, Kamis (26/2) malam yang dipimpin Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Abdul Djamil.
Rekomendasi pertama, meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi setingkat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. “Pemerintah agar membuat regulasi bersama dalam bentuk keputusan bersama tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perhubungan) terkait batasan jamaah haji Indonesia yang memenuhi istitha’ah kesehatan,” demikian bunyi rekomendasi pertama.
Rekomendasi kedua menyatakan agar pemerintah sosialisasikan istitha’ah kesehatan haji kepada masyarakat. “Ini agar tidak terjadi pemahaman yang keliru,” demikian Dirjen Abdul Djamil sebelum menutup mudzakarah yang dihadiri Direktur Pembinaan Haji Muhajirin Yanis.
Rekomendasi yang sebelumnya dibahas pada rapat komisi ditandatangani oleh Kepala Balitbang Kemenag, Abdul Rahman Mas’ud; Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Fidiansjah; Kasubdit Kesehatan Kemenkes Etik Retno Wiyati; dan pengurus PBNU Mahbub Ma’afi: peneliti pada Puslitbang Pendidikan Agama Kemenag Husen Hasan Basri; serta peserta yang lain.
Mudzakarah yang diikuti 100 orang peserta, terdiri atas para ulama dan perwakilan ormas-ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejumlah daerah dan sejumlah pakar kesehatan, juga membuat rumusan tentang hukum melakukan haji berkali-kali.
Disebutkan bahwa kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup. Jika seseorang berhaji kembali (berulang-ulang) hukumnya tathawwu (sunnah). Sunnah yaitu perbuatan yang jika dilaksanakan akan memperoleh nilai keutamaan, akan tetapi jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Bahkan, lanjut Djamil, Rasulullah Saw yang punya kesempatan berkali-kali, hanya melaksanakan ibadah haji satu kali yaitu pada tahun 10 hijriyah, yang dikenal dengan haji wada. Jika diwajibkan setiap tahun pasti akan memperberat umat Islam sehingga tidak mungkin mampu melaksanakan.
Djamil menambahkan, melakukan haji berulang di tengah kondisi keterbatasan kuota haji, bisa membawa dampak negatif. Antara lain, mengurangi, bahkan menghilangkan kesempatan orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena jatahnya diambil oleh orang yang melaksanakan ibadah haji sunnah atau haji berulang. Maka ada kewajiban pemerintah mendahulukan yang wajib ketimbang yang sunnah. (ks/ar)

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KECAMATAN BABAKAN

A. Catin laki-laki
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
B. Catin perempuan
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurangdari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
  7. Surat Keterangan Wali
 berkas berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari desa bagi duda mati/janda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda/janda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin laki laki yang belum berusia 19 tahun dan 16 tahun bagi Catin Perempuan.
  • Pas Photo Ukuran 2×3 (2 lembar) 3x4 (2 lembar) dan 4x6 (1 lembar) Background Biru
  • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.


 Keterangan:
  1. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa/Lurah
  2. Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7

BIAYA PERNIKAHAN DI BALAI NIKAH GRATIS,
DI LUAR BALAI NIKAH DAN LUAR JAM KERJA RP.600.000.-
DIBAYARKAN LANGSUNG KE BANK.