Headline News :

Rabu, 04 Maret 2015

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KECAMATAN BABAKAN

A. Catin laki-laki
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
B. Catin perempuan
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurangdari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
  7. Surat Keterangan Wali
 berkas berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari desa bagi duda mati/janda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda/janda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin laki laki yang belum berusia 19 tahun dan 16 tahun bagi Catin Perempuan.
  • Pas Photo Ukuran 2×3 (2 lembar) 3x4 (2 lembar) dan 4x6 (1 lembar) Background Biru
  • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.


 Keterangan:
  1. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa/Lurah
  2. Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar