Headline News :

Jumat, 06 Maret 2015

Ini Beda Satker Pilot Project Zona Integritas

Jakarta (Pinmas) —- Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan, saat ini sudah ada 118 satuan kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah, yang menjadi pilot project pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Wirokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK WBBM). Ditanya apa beda antara satker yang menjadi pilot project dan yang tidak, mantan Komisioner KPK ini mengatakan bahwa satker yang dijadikan pilot project sudah harus melaksanakan sejumlah item ZI WBK WBBM. Selain itu, satker pilot project juga akan dievaluasi oleh Itjen per enam bulan, dan menjadi fokus utama untuk dilakukan audit kinerja. “Yang tidak pilot maka harus belajar dalam melaksanakan 26 item ZI WBK, kepada yang masuk pilot,” tegas M. Jasin kepada kontributor Pinmas saat dihubungi via telepon, Jakarta, Jumat (06/03).
Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, mengatur bahwa proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indicator proses. Kedua puluh item tersebut adalah 1) penandatangan dokumen pakta integritas; 2) pemenuhan kewajiban LHKPN; 3) pemenuhan akuntabilitas kinerja; 4) pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan; 5) penerapan disiplin PNS; 6) penerapan kode etik khusus; 7) penerapan kebijakan pelayanan publik; 8) penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi; 9) pengendalian gratifikasi; 10) penanganan benturan kepentingan; 11) kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi; 12) pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP; 13) penerapan kebijakan pembinaan purna tugas; 14) penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK; 15) rekrutmen secara terbuka; 16) promosi jabatan secara terbuka; 17) mekanisme pengaduan masyarakat; 18) pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik; 19) pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 20) keterbukaan informasi publik. Apresiasi M. Jasin menegaskan bahwa satker yang telah dijadikan pilot project akan memperoleh apresiasi berupa prioritas kenaikan grading remunerasi. “Bila skor dari Menpan naik, maka kenaikan grading remunerasi pegawai diprioritakan kepada pilot yang sudah berkinerja,” tegasnya. M. Jasin menambahkan bahwa tunjangan kinerja yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) beragam, sesuai dengan capaian kinerja masing-masing. Menurutnya, tunjangan yang diberikan didasarkan pada tingginya capaian sasaran kinerja pegawai (SKP). “Betul, sesuai juga dari capaian kinerja individu pegawai. Karena take home pay harus didasarkan dari tingginya capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan SKP bagus karena unitnya telah melaksanakan ZI WBK WBBM sebagai pilot project,” ujarnya. M. Jasin berharap dalam rentang waktu 3 tahun ke depan dari sekarang, seluruh satker di bawah Kemenag dapat melaksanakan ZI WBK WBBM, tanpa kecuali. (mkd/mkd)
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar