Jakarta, bimasislam- Tuntutan masyarakat kepada pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik semakin meningkat, khususnya layanan nikah pada KUA Kecamatan.Hal tersebut terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Biaya Nikah Rujuk).
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Agama meminta segera dilakukan pembenahan dan peningkatan Kualitas Layanan pencatatan Nikah pada KUA Kecamatan.
“Layanan KUA adalah etalase Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Segera lakukan pembenahan dan peningkatan layanan”, ungkapnya suatu
Menindaklanjuti arahan Menag, Dirjen Bimas Islammengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.II/22 Tahun 2015 tentang Penetapan Tim Administrasi Pengelola Layanan Pengaduan Kantor Urusan Agama. Tim dibentuk dengan tugas antara lain menerima dan menelaah pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun media cetak/elektronik terkaitlayanan KUA.
Langkah pertama dalam melaksanakantugas tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI telah mengirim tim yang beranggotakan Eddy Mawardi (Kabag Ortala dan Kepegawaian) dan Burhanuddin (Kasi Pembinaan Penghulu Direktorat Urais dan Binsyar) untuk melakukan pemantauan sekaligus menjadi saksi pelaksanaan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap oknum AparaturSipil Negara yang diindikasi melakukan tindakan pelanggaran Peraturan perundangan.
Dengan terbentuknya tim tersebut seluruh unit layanan publik KUA Kecamatan dapat memahami dan memberikan perhatian yang serius atas upaya pencegahan korupsi di layanan publiknya, melalui edukasi anti korupsi dan pengelolaan pengaduan masyarakat dalam mengendalikan pemberian/penerimaan gratifikasi dan memberikan sanksi bagi petugas layanan yang meminta imbalan dan menerima suap.
“Ditjen Bimas Islam akan terus melakukan pengawalan terkait dengan tindak lanjut BAP sampai dengan pemberian sanksi agar membuat efek jera kepada petugas yang terbukti melanggar”ujar Eddy Mawardi.
Pelaksanaan BAP dilakukan di Gedung BP4 Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Timur pada tanggal 26 Februari 2015. Menurut Eddy, ini merupakan bagian dari komitmen tekad Ditjen Bimas Islam memperbaiki layanan nikah sebagai quick win Kementerian Agama. Eddy berharap agar seluruh aparatur KUA benar-benar menjalankan zona integritas dan seluruh pihak terkait agar mendukung program ini, cetusnya. (rita/foto:ilustrasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar